Sebagaimana dipaparkan dalam UU No. 06
tahun 2014 bahwa di dalam Desa terdapat tiga kategori kelembagaan Desa yang
memiliki peranan dalam tata kelola Desa, yaitu: Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan. Dalam undang-undang tersebut
disebutkan bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan di tingkat Desa
(pemerintahan Desa) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan
Desa. Pemerintahan Desa ini dijalankan untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang
diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di negeri ini. Pemerintah Desa
atau yang disebut dengan nama lain adalah kepala Desa dan perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Kepala Desa mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Desa
Tobai Timur terdiri dari dari 8 Dusun yaitu:
- Jungduri
- Palerenan
- Pangpajung Barat
- Pangpajung Timur
- Gleges
- Panggung
- Tosangah
- Potat
Masing-masing dipimpin oleh
seorang Kepala Dusun. Perangkat Desa menurut jenis
jabatannya di Desa Tobai Timur terdiri dari 1 Kepala Desa, 1 Sekretaris Desa, 1
Staf Keuangan, 1 Staf Pemerintahan, 1 Staf Pembangunan, 1 Staf Kesra, 1 Staf
Urusan Umum, dan 5 orang Kepala Dusun.
Dengan adanya perubahan dinamika
politik dan sistem politik di Indonesia yang lebih demokratis, memberikan pengaruh
kepada masyarakat untuk menerapkan suatu mekanisme politik yang dipandang lebih
demokratis. Dalam konteks politik lokal seperti di Desa Tobai Timur, hal ini tergambar dalam
pemilihan kepala desa dan pemilihan-pemilihan lain (pilleg, pilpres,
pemillukada, dan pilgub) yang juga melibatkan warga masyarakat desa secara
umum.
Dengan semakin terbukanya
masyarakat terhadap arus informasi, ini mulai mendapat respon dan tafsir balik
dari masyarakat. Hal ini menandai babak baru dinamika sosial dan budaya,
sekaligus tantangan baru bersama masyarakat Desa Tobai Timur. Dalam rangka
merespon tradisi lama ini telah mewabah dan menjamur kelembagaan sosial,
politik, agama, dan budaya di Desa Tobai Timur
Khusus untuk pemilihan kepala desa Tobai Timur,
sebagaimana tradisi kepala desa di Madura, biasanya para kandidatnya adalah
mereka yang secara trah memiliki hubungan dengan elit kepala desa yang lama.
Hal ini tidak terlepas dari anggapan mayoritas masyarakat di desa-desa bahwa jabatan kepala
desa adalah jabatan garis tangan dari keluarga-keluarga tersebut.
Walaupun pola kepemimpinan ada di Kepala Desa
namun mekanisme pengambilan keputusan selalu ada pelibatan masyarakat baik
lewat lembaga resmi desa seperti Badan Perwakilan Desa maupun lewat masyarakat
langsung. Dengan demikian terlihat bahwa pola kepemimpinan di Wilayah Desa
Tobai Timur mengedepankan pola kepemimpinan yang demokratis.
Berdasarkan deskripsi beberapa
fakta di atas, dapat dipahami bahwa Desa Tobai Timur mempunyai dinamika politik
lokal yang bagus. Hal ini terlihat baik dari segi pola kepemimpinan, mekanisme
pemilihan kepemimpinan, sampai dengan partisipasi masyarakat dalam menerapkan
sistem politik demokratis ke dalam kehidupan politik lokal.
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. BPD berfungsi menetapkan peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
0 Comments